Sabtu, 07 Desember 2013


C. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia atau badan hukum ) dan yang dapat menjadi pokok( objek) suatau hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda (zaak) atau segala sesuatu yang dibendakan. Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki oleh orang.
Dalam hukum publik ( hukum pajak), yang menjadi objek hukum adalah jumlah uang yang harus dipungut dan wajib dibayar oleh wajib pajak. Sedangkan dalam hukum perdata yang dimaksud objek hukum adalah benda dengan ketentuan bahwa :
1.       Memiliki nilai yang efektif
2.       Merupakan satu kesatuan
3.       Bisa dikuasai oleh manusia
Subjekti membagi pengertian benda menjadi tiga yaitu :
1)      Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
2)      Benda dalam arti sempit adlah barang yang dapat dilihat saja
3)      Benda adalah sebagai objek hukum
Perpedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka ( concret denken ), sedangkan cara berpikir orang –orang barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.
Menurut sisitem hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam BW benda dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :
a)      Benda tak bergerak dan benda bergerak .
b)      Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
c)       Benda yang dapat diganti dan benda yang  tidak dapat diganti.
d)      Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi.
e)      Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tak dapat diperdagangkan.

1.       Benda tak bergerak ( onroerende goederen )
Benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak.
Tiga golongan benda tak bergerak yaitu :
a)      Benda menurut “ sifatnya” tak bergerak yang dapat dibagi yaitu :
1)      Tanah
2)      Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahanyang belum di petik daan sebagainya).

b)      Benda yang menurut “ tujuan pemakainya”  seperti :
1)      Pada pabrik, segala macam mesin –mesin dan alat-alat lain yang dimaksud supaya terus-menerus berada di situ untuk dipergunakan dalam menjalankan pabrik
2)      Pada suatau perkebunan, segala sesuatau yang dipergunakan sebagai pupuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.

c)       Benda yang menurut “ penetapan undang-undang” seperti :
1)      Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak  (seperti hak postal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya).

2.       Benda bergerak (roerende goederen)
Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak.
a.       Benda yang menurut  “ sifatnya” bergerak dalam arti benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. misalnya : mobil, sepeda motor, sepeda, kursi, meja.
b.      Benda yang menurut “ penetapan undang-undang”sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda-benda bergerak.misalnya : hak memetik hasil dan memakai.
Perbedaan antara benda tak bergerak dan benda bergerak tersebut penting, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Ø  Mengenai hak bezit
Ø  Mengenai pembebanan (bezwaring)
Ø  Mengenai penyerahan (levering)
Ø  Mengenai kedaluwarsa (verjaring), dan
Ø  Mengenai penyitaan (beslag)

3.       Benda  yang musnah
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok(objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.misalnya : makanan dan minuman.

4.       Benda yang  tetap ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibat  benda itu musnah, tetapi memberikan manfaat bagi pemakainya. Seperti cangkir, sendok, piring, mobil, motor dan sebagainya.

5.       Benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti
Menurut pasal 1694, BW pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natural, artinya tidak boleh diganti dengan benda lain. Oleh karena itu maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Bilaman benda yang dititipan berupa uang, maka menurut pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama pada waktu dititipkan, baik mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya.

6.       Benda yang dapat di bagi
Benda yang dapat dibagi adalah benda apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya beras, gula pasir, tepung dan lain-lain.

7.       Benda yang tak dapat dibagi
Benda yang tak dapat dibagi adalah benda  yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapkan hakikat daripada benda itu sendiri. Misalnya kuda, sapi, uang dan segala macam binatang.

8.       Benda yang diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek(pokok) suatu perjanjian.

9.       Benda yang tak diperdagangkan
Benda yang tak diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek(pokok) suatu perjanjian  dilapangan harta kekayaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar