C. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum ( manusia atau badan hukum ) dan yang dapat
menjadi pokok( objek) suatau hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai
oleh subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga
dengan benda (zaak) atau segala
sesuatu yang dibendakan. Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut
undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat
dimiliki oleh orang.
Dalam hukum publik ( hukum
pajak), yang menjadi objek hukum adalah jumlah uang yang harus dipungut dan
wajib dibayar oleh wajib pajak. Sedangkan dalam hukum perdata yang dimaksud
objek hukum adalah benda dengan ketentuan bahwa :
1.
Memiliki nilai yang efektif
2.
Merupakan satu kesatuan
3.
Bisa dikuasai oleh manusia
Subjekti membagi pengertian benda menjadi tiga yaitu :
1)
Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang
dapat dihaki oleh orang
2)
Benda dalam arti sempit adlah barang yang dapat
dilihat saja
3)
Benda adalah sebagai objek hukum
Perpedaan pandangan ini kata Wirjono
Prodjodikoro disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang indonesia
asli cenderung pada kenyataan belaka ( concret denken ), sedangkan cara
berpikir orang –orang barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran
belaka.
Menurut sisitem hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam
BW benda dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :
a)
Benda tak bergerak dan benda bergerak .
b)
Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
c)
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.
d)
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat
dibagi.
e)
Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang
tak dapat diperdagangkan.
1. Benda tak bergerak ( onroerende goederen )
Benda tak bergerak adalah benda-benda yang
karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai
benda tak bergerak.
Tiga golongan benda tak bergerak yaitu :
a)
Benda menurut “ sifatnya” tak bergerak yang
dapat dibagi yaitu :
1)
Tanah
2)
Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena
tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahanyang
belum di petik daan sebagainya).
b)
Benda yang menurut “ tujuan pemakainya” seperti :
1)
Pada pabrik, segala macam mesin –mesin dan
alat-alat lain yang dimaksud supaya terus-menerus berada di situ untuk
dipergunakan dalam menjalankan pabrik
2)
Pada suatau perkebunan, segala sesuatau yang
dipergunakan sebagai pupuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
c)
Benda yang menurut “ penetapan undang-undang”
seperti :
1)
Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang
tak bergerak (seperti hak postal, hak
hipotek, hak tanggungan dan sebagainya).
2. Benda bergerak (roerende goederen)
Benda bergerak adalah benda-benda yang
karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai
benda bergerak.
a.
Benda yang menurut “ sifatnya” bergerak dalam arti benda itu
dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. misalnya
: mobil, sepeda motor, sepeda, kursi, meja.
b.
Benda yang menurut “ penetapan
undang-undang”sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda-benda
bergerak.misalnya : hak memetik hasil dan memakai.
Perbedaan antara benda tak bergerak dan benda bergerak
tersebut penting, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi
masing-masing golongan benda tersebut, pengaturan mengenai hal-hal sebagai
berikut :
Ø
Mengenai hak bezit
Ø
Mengenai pembebanan (bezwaring)
Ø
Mengenai penyerahan (levering)
Ø
Mengenai kedaluwarsa (verjaring), dan
Ø
Mengenai penyitaan (beslag)
3. Benda yang musnah
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok(objek) suatu hubungan
hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.misalnya : makanan
dan minuman.
4. Benda yang
tetap ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang
dalam pemakaiannya tidak mengakibat
benda itu musnah, tetapi memberikan manfaat bagi pemakainya. Seperti
cangkir, sendok, piring, mobil, motor dan sebagainya.
5. Benda yang dapat diganti dan benda yang tak
dapat diganti
Menurut pasal 1694, BW pengembalian barang
oleh penerima titipan harus in natural, artinya tidak boleh diganti dengan
benda lain. Oleh karena itu maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya
dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Bilaman benda yang dititipan berupa uang,
maka menurut pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam
bentuk mata uang yang sama pada waktu dititipkan, baik mata uang itu telah naik
atau telah turun nilainya.
6. Benda yang dapat di bagi
Benda yang dapat dibagi adalah benda
apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda
itu sendiri. Misalnya beras, gula pasir, tepung dan lain-lain.
7. Benda yang tak dapat dibagi
Benda yang tak dapat dibagi adalah
benda yang apabila wujudnya dibagi
mengakibatkan hilangnya atau lenyapkan hakikat daripada benda itu sendiri.
Misalnya kuda, sapi, uang dan segala macam binatang.
8. Benda yang diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan adalah
benda-benda yang dapat dijadikan objek(pokok) suatu perjanjian.
9. Benda yang tak diperdagangkan
Benda yang tak diperdagangkan adalah
benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek(pokok) suatu perjanjian dilapangan harta kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar